photo traveller_zpsq7flw2xm.gif: : SELAMAT DATANG DI SUBDEN 2 DETASEMEN C SATUAN III PELOPOR : : photo traveller_zpsq7flw2xm.gif

Mengenal Sistem Rudal Pertahanan Udara Terbaik Milik Rusia

SEKILAS MENGENAI RUSIA
Semenjak terjadinya konflik antara Rusia-Ukraina negara ini selalu menjadi sorotan. Mungkin agan-agan semua sudah sering mendengar berita tentang Ukraina dan Russia belakangan ini.Rusia menjadi sorotan banyak media setelah menyatakan perang terhadap Ukraina. Rusia mempersiapkan banyak persenjataan untuk melawan perang terhadap Ukraina salah satunya sistem rudal pertahanan anti udara yang di klaim banyak negara merupakan sistem rudal pertahanan udara yang terbaik saat ini


SISTEM RUDAL PERTAHANAN UDARA YANG DIMILIKI RUSIA

Quote:
1.Igla-S, Sistem Pertahanan Udara (MANPADS) Terpopuler


Sistem Pertahanan Udara Man-Portable memiliki konstruksi sederhana berupa sebuah tabung peluncur dan sebuah roket. Sistem pertahanan ini dirancang untuk melawan pesawat, helikopter, serta pesawat tanpa awak pada ketinggian rendah, dalam kondisi derau termal alami dan buatan. Banyak ahli berpendapat bahwa MANPADS mengungguli semua persenjataan sejenis yang ada saat ini.

Igla-S memiliki tingkat akurasi yang tinggi dan hampir tak bisa terdeteksi oleh sistem pengintai. Kemampuan Igla-S telah terbukti dalam beberapa pertempuran seperti di bekas Yugoslavia dan di Suriah. MANPADS Igla-S telah disuplai ke negara-negara Asia Tenggara, Asia Tengah, Timur Dekat dan Tengah, Eropa Tengah, Amerika Latin, Karibia, dan Afrika.
Jarak jangkau sasaran: 6.000 meter
Batas ketinggian sasaran: 10 - 3.500 meter



Quote:
2.S-300VM Antey-2500, Sistem Misil Pertahanan Udara Paling Efektif

Sistem antipesawat dan antimisil portabel S-300VM Antey-2500 merupakan misil dan senjata pertahanan udara yang serbaguna. Sistem ini mampu melawan misil balistik dengan jarak jangkau hingga 2.500 kilometer. Antey-2500 juga dapat mencegat semua jenis sasaran aerodinamis dengan sama baiknya. Sistem avionik S-300VM dilengkapi dengan dua radar yakni sebuah radar pemindai lingkar dan sebuah radar berbasis peranti lunak. Radar pertama dapat memindai semua ruang di sekeliling sistem. Radar tersebut dirancang untuk mendeteksi pesawat terbang dan helikopter. Sementara radar kedua merupakan pencari misil. S-300 VM merupakan sistem misil pertahanan udara Rusia terhebat yang sudah mulai diekspor. Saat ini, Venezuela telah memiliki sejumlah S-300VM.
Jarak jangkau sasaran: 200 kilometer (sasaran aerodinamik), 40 kilometer (sasaran balistik)
Batas ketinggian sasaran: 25 meter - 30 kilometer



Quote:
3.Pantsir S1, Sistem Misil-Senapan Pertahanan Udara Rusia Tercanggih


Sistem ini dirancang sebagai sistem pertahanan jarak dekat bagi titik sasaran sipil dan militer untuk melawan semua senjata serangan udara, termasuk melawan sistem pertahanan udara jarak jauh. Sistem ini juga dapat menjaga sebuah objek yang dilindungi dari ancaman darat dan laut. Pantsir S1 saat ini tengah diuji coba lapangan (trial by fire) di Suriah. Senjata ini mengundang kekaguman para ahli militer karena kemampuan tembak dan akurasinya yang tinggi, serta hanya butuh lima menit persiapan hingga dapat digunakan.

Pantsir dapat menjatuhkan sasaran apapun, mulai dari burung pipit hingga pesawat. Para ahli menganggap sistem ini tak akan tertandingi. Saat ini, Pantsir S1 digunakan oleh Aljazair, Iran, Arab Saudi, dan Oman.
Jarak jangkau sasaran: 1,2 - 20 kilometer
Batas ketinggian sasaran: 15 meter - 15 kilometer



Quote:
4.S-400 Triumf, Sistem Misil Pertahanan Udara Terbaru

S-400 Triumf dirancang untuk melawan sasaran udara aerodinamis (pesawat taktis dan strategis serta pengganggu radar seperti pesawat AWACS dan KR), termasuk melawan teknologi siluman dengan jarak jangkau sekitar 400 kilometer. Sistem ini dapat mencegat misil balistik, sasaran supersonik, dan alat-alat serangan udara lain yang ada ataupun yang berpotensi ada. Dibanding pendahulunya, S-300 Triumf, S-400 memiliki laju api (rate of fire) dua setengah kali lebih tinggi. Sistem ini akan tersedia untuk ekspor setelah 2016.
Jangkauan deteksi sasaran: 600 kilometer
Jarak jangkau sasaran: 400 kilometer (sasaran aerodinamik), 60 kilometer (sasaran balistik)
Batas ketinggian sasaran: 10 meter - 27 kilometer



Quote:
5.S-500, Sistem Misil Pertahanan Udara Paling Menjanjikan

S-500 adalah generasi terbaru sistem misil antipesawat yang diyakini akan menggunakan konsep "keputusan terpisah" untuk menghancurkan banyak sasaran balistik dan udara sekaligus. Tujuan utama dibuatnya S-500 adalah untuk melawan misil balistik jarak menengah dan antarbenua.

Menurut perancangnya, sistem pertahanan terbaru ini bahkan mampu mencapai satelit orbit rendah, senjata ruang angkasa, dan platform senjata orbital. S-500 saat ini tengah dikembangkan dan akan tersedia paling cepat tahun 2017.

0 komentar:

Ini Dia 10 Kapal Induk Terbesar Di Dunia

Spoiler for Intro:

Quote:
Quote:
Sekilas Mengenai Kapal Induk


Kapal induk (bahasa Inggris: carrier vessel, CV) adalah sebutan untuk kapal perang yang memuat pesawat tempur dalam jumlah besar. Tugasnya adalah memindahkan kekuatan udara ke dalam armada angkatan laut sebagai pendukung operasi-operasi angkatan laut. Selain itu juga digunakan sebagai pusat komando operasi dan sebagai kekuatan detterence atau memberikan efek gentar pada lawan. Sebagai kapal yang membawa pesawat, kapal induk memiliki fleksibilitas tempur yang lebih tinggi dibanding jenis kapal perang lainnya. Selain kegunaan tempur, kapal induk juga memiliki fungsi-fungsi lain seperti pengintaian, superioritas udara, atau memberikan bantuan. Saat Tsunami Aceh tahun 2004, Angkatan Laut Amerika Serikat menurunkan 1 kapal induknya dalam memberikan bantuan kemanusiaan kepada para korban, mencari orang-orang hilang, dan mengangkut jenazah-jenazah korban.


Spoiler for TKP:

Spoiler for 10.:

Quote:HTMS Chakri Naruebet, Thailand

HTMS Chakri Naruebet adalah kapal induk terbesar kesepuluh di dunia. Dibangun oleh perusahaan pembuat kapal Italia Izar (sekarang Navantia) dan berfungsi sebagai kapal induk pengakomodasi pesat STOVL (lepas landas dan mendarat pendek/vertikal-termasuk helikopter). Pertama kali digunakan Thailand pada Maret 1997.

Kapal dengan displacement penuh 11.486 ton ini mengangkut 455 kru, termasuk 62 perwira dan 145 air wing. Dek penerbangannya berdesain ski jump 12 derajat yang memungkinkan untuk mengoperasikan pesawat Harrier.

Persenjataan utama Chakri Naruebet terdiri dari peluncur MBDA Sadral untuk rudal anti pesawat Mistral. Sistem propulsinya adalah kombinasi diesel dan sistem gas, terdiri dari dua turbin gas GE LM2500 dan dua mesin diesel Bazan - MTU 16V1163 TB83 yang menggerakkan lima bilah pada tiap poros. Kecepatan maksimumnya 26 knot dengan jangkauan 10.000 mil laut (ditempuh dengan kecepatan 12 knot).


Spoiler for 9:

Quote:
Giuseppe Garibaldi (551), Italia



Giuseppe Garibaldi adalah kapal induk terbesar ke sembilan di dunia dengan displacement 13.370 ton. Kapal ini dibangun oleh perusahaan Fincantieri Italia untuk Angkatan Laut Italia.

Giuseppe Garibaldi ditugaskan ke Angkatan Laut Italia pada bulan September 1985. Dapat mengakomodasi pengoperasian helikopter dan pesawat STOVL. Helikopter sendiri disimpan di hangar berukuran 2.500 m².

Kapal induk ini didukung oleh empat turbin gas FIAT-GE LM 2500 yang menggerakkan dua baling-baling. Kecepatan maksimumnya 30 knot dan kisaran jangkauan sejauh 7.000 mil laut.


Spoiler for 8:

Quote:
HMS Illustrious (R06), Inggris


Kapal induk terbesar ke delapan di dunia adalah HMS Illustrious dan menjadi satu-satunya kapal induk dari kelas Invincible dioperasikan saat ini. Displacement 22.000 ton, kapal ini melayani Angkatan Laut Inggris sebagai kapal komando helikopter yang ditugaskan sejak Juni 1982.

HMS Illustrious dapat menampung helikopter seperti Merlin, Sea king, Lynx atau Apache dan Chinook. Utamanya saat ini digunakan untuk tugas pengawalan atau operasi kontra pembajakan. Kapal induk ini selanjutnya akan digantikan oleh HMS Elizabeth pada 2016 nanti.

Persenjataannya adalah senjata jarak dekat Goalkeeper CIWS dan GAM-B01 20mm. Pembangkit listriknya terdiri dari empat turbin gas Rolls-Royce Olympus TM3B dan delapan generator diesel Paxman Valenta. Kecepatan maksimum 30 knot dan jangkauannya sekitar 5.000 mil laut.


Spoiler for 7:

Quote:
INS Viraat, India


INS Viraat (R22), adalah kapal induk terbesar ketujuh di dunia. INS Viraat berasal dari Kelas Centaur yang saat ini dioperasikan oleh Angkatan Laut India. Dan juga termasuk sebagai kapal induk tertua yang masih dioperasikan. Awalnya dioperasikan oleh Angakatan Laut Inggris pada tahun 1959 dengan nama HMS Hermes, kemudian dijual ke India pada tahun 1986.

INS Viraat memiliki displacement 28.700 ton dan membawa hingga 30 pesawat dan helikopter, seperti Sea Harrier, Westland Sea King, HAL Chetak dan HAL Dhruv (helikopter HAL adalah buatan India). Total kru 1.350.

Meriam Bofors AA dan peluncur rudal permukaan ke udara "Barak" dilengkapkan pada kapal induk ini guna melindungi dari serangan udara dan permukaan. Sistem propulsi turbin uapnya memberikan kecepatan maksimum hingga 28 knot.

Spoiler for 6:

Quote:
Cavour (550), Italia


Cavour (550) dengan displacement 30.000 ton adalah kapal induk terbesar keenam di dunia. Kapal induk menjadi kekuatan utama bagi Angkatan Laut Italia (Marina Militare).

Cavour ini memiliki dek penerbangan seluas 232.6m x 34.5m (2 hektar), yang dapat menampung pesawat sayap tetap seperti AV-8B Harrier dan JSF serta helikopter EH101, AB212, NH 90 dan SH3D. Kapal membawa 1.292 kru, termasuk tentara.

Persenjataannya terdiri dari sistem pertahanan jarak dekat, senjata dan decoy launchers untuk mengatasi berbagai ancaman. Pembangkit listrik terdiri dari empat turbin gas 22MW AVIO/GE LM2500 yang memberikan kecepatan maksimum 29 knot.


Spoiler for 5:

Quote:
São Paulo (A12), Brasil


São Paulo (A12) adalah kapal induk terbesar kelima di dunia, dengan displacement penuh 32.000 ton. Ini adalah kapal induk dari Kelas Clemenceau yang saat ini dioperasikan oleh Angkatan Laut Brasil. Awalnya kapal ini dioperasikan oleh Angkatan Laut Perancis pada tahun 1963 dengan nama Foch (R99), kemudian dijual ke Brasil pada tahun 2000.

São Paulo membawa 1.920 kru, yang terdiri dari 1.338 kru dan 582 air wing. Dek penerbangannya dapat menampung 39 pesawat tempur, termasuk pesawat sayap tetap dan helikopter..

Persenjataannya terdiri dari sistem SACP Crotale EDIR, peluncur Simbad dan senjata laut untuk perlindungan dari ancaman dari permukaan dan udara. Keenam boilernya menghasilkan tenaga 126.000 tenaga kuda yang membuat São Paulo memiliki kecepatan penuh 32 knot, salah satu kapal induk tenaga konvensional yang tercepat yang saat ini dioperasikan Angkatan Laut dunia.


Spoiler for 4:

Quote:
Charles de Gaulle (R91), Perancis


Kapal induk Charles de Gaulle (R91) merupakan kapal permukaan Perancis pertama yang bertenaga nuklir, dan sebagai kapal perang terbesar di Eropa Barat. Kapal ini juga menjadi satu-satunya kapal induk bertenaga nuklir yang dioperasikan di luar Angkatan Laut Amerika Serikat.

Kapal induk ini baru mengalami reparasi selama enam bulan, selesai pada Juli 2013 lalu. Kapal ini dapat menampung 40 pesawat sayap tetap dan helikopter termasuk Rafale M, Super Etendard, E-2 Hawyeke, SA365 Dauphin, EC725 Caracal dan AS532 Cougar.

Kapal dengan displacement penuh 42.000 ton ini membawa 1.350 kru dan 600 air wing. Pembangkit listriknya terdiri dari dua reaktor air K15 yang memberikannya kecepatan maksimal hingga 27 knot.


Spoiler for 3:

Quote:
Liaoning, China



Liaoning menjadi satu-satunya kapal induk yang dioperasikan Angkatan Laut Tentara Pembebasan Rakyat China (PLAN). Awalnya dibangun oleh Uni Soviet sebagai kapal berikutnya dari Kelas Admiral Kuznetsov, namun pembangunannya tidak pernah rampung. Di Uni Soviet, Liaoning sebelumnya diberi nama Riga dan Varyag.

Chong Lot Travel Agency yang berbasis di Hongkong membeli Liaoning pada suatu lelang di tahun 1998 dengan ide mengkonversinya menjadi kasino terapung tetapi tidak pernah terealisasi. Kapal "yatim piatu" ini kemudian dipindahkan ke Ukraina setelah bubarnya Uni Soviet. Liaoning kemudian diakuisisi oleh China dan diselesaikan pembangunannya di galangan kapal Dalian, China, untuk selanjutnya melayani PLAN. Liaoning akhirnya resmi dioperasikan pada September 2012.

Kapal induk ini dipersenjatai dengan rudal HQ-10,1030 CIWS dan peluncur roket anti kapal selam (ASW). Displacement 59.000 ton (muatan penuh) dan didukung oleh propulsi turbin uap. Dek penerbangannya mampu menampung sekitar 50 pesawat, termasuk pesawat sayap tetap dan helikopter.


Spoiler for 2:

Quote:
Admiral Kuznetsov (Laksamana Kuznetsov), Federasi Rusia


Admiral Kuznetsov adalah satu-satunya kapal induk yang dioperasikan Angkatan Laut Rusia. Dibangun oleh galangan kapal Nikolayev South, Kuznetsov mendapatkan peringkat sebagai kapal induk terbesar kedua di dunia. Memiliki displacement 58.500 ton hingga 67.500 ton.

Luas dek penerbangannya yang 14.700m² (3,6 hektar), menjadikan Admiral Kuznetsov mampu menampung jet tempur Su-33, MiG-29K dan Su-25UTG/UBP STOVL, serta helikopter Ka-27, Ka-27LD32 dan Ka-27PLO. Kapal induk ini diawaki oleh 1.960 kru, 626 air wing dan 40 staf bendera.

Kapal induk Rusia ini didorong oleh sistem propulsi turbin uap yang memberikan kecepatan maksimum hingga 32 knot. Persenjataannya terdiri dari rudal jelajah anti-kapal P-700 Granit, AK-630 AA, dan CADS-N-1 Kashtan CIWS dan peluncur roket RBU-12000 UDAV-1 ASW.


Spoiler for 1:

Quote:
Kelas Nimitz, Amerika Serikat


Kapal induk Kelas Nimitz memiliki displacement penuh 97.000 ton, adalah kapal induk terbesar di dunia. Kapal induk kelas Nimitz pertama dioperasikan pada Mei 1975, sedangkan kapal induk dari Kelas Nimitz yang kesepuluh atau yang terakhir (10 juga menjadi jumlah total kapal induk AS yang masih beroperasi), USS George HW Bush (CVN 77), baru dioperasikan pada Januari 2009. Umur dari setiap kapal induk Kelas Nimitz adalah sekitar 50 tahun, dan hanya membutuhkan satu kali perbaikan di pertengahan hidupnya (25-30 tahun).

Kapal induk super ini memiliki panjang 332,8 meter dan luas dek penerbangan 4,5 hektar yang mampu mengakomodasi lebih dari 60 pesawat. Menampung 3.000 hingga 3.200 kru, 1.500 air wing dan 500 kru lainnya.

Kelas Nimitz menggunakan dua reaktor nuklir yang memberikan kecepatan maksimum lebih dari 30 knot. Rudal Sea Sparrow, Phalanx close-in weapon system (CIWS) dan Rolling Airframe Missiles (RAMs) dilengkapkan pada kapal untuk mengatasi ancaman potensial. Kapal-kapal induk kelas Nimitz selanjutnya akan digantikan oleh kapal induk Kelas Gerald R. Ford (CVN 78), dijadwalkan pada 2015 nanti.



Quote:
Kalo Soal teknologi amerika memamng selalu no 1, tapi ga papa namanya juga negara adidaya. Indonesia kapan ya punya kapal induk? Indonesia negara kepulayan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan seharusnya indonesia mempunyai minimal satu kapal induk untuk mempertahankan negara NKRI dari serangan laut negara-negara musuh.

0 komentar:

Kode Etik Profesi Kepolisian

  https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2a-13pZUcwejkrUXXsP-GSd_sjPUJu8NH0u79J4YxlaoTjbKMGjGt_ZCVRHLjtfZ5zUfS6eDydY_2ico_TdfFhMU7w70RWW3TVHgGxVV_mjzmkMPoGcEZPyeePaHSgPnlRI7opTbo8eMr/s1600/kode+etik.jpeg%22

 

Kode Etik Profesi Kepolisian

Â
KODE ETIK PROFESI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PEMBUKAAN
Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat.
Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan keNegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia.
Etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.
Etika keNegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap anggota Polri.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung-jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.
BAB I
ETIKA PENGABDIAN
Pasal 1
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :
a. Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;
c. Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.
Pasal 2
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a. Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b. Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c. Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d. Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.
Pasal 3
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :
a. Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;
b. Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;
c. Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 4
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :
a. Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
b. Tidak memihak;
c. Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
d. Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
e. Tidak mempublikasikan tatacara, taktik dan teknik penyidikan;
f. Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
g. Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
h. Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;
i. Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.
Pasal 5
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
a. Memberikan pelayanan terbaik;
b. Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;
c. Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit;
d. Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang;
f. Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam, atau tidak mengenal hari libur;
g. Tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h. Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang;
i. Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.
Pasal 6
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
Pasal 7
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h. Merendahkan harkat dan martabat manusia.
BAB II
ETIKA KELEMBAGAAN
Pasal 8
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.
Pasal 9
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando, mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
(2) Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.
(3) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlinungan hukum.
(4) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsunnya.
(5) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.
Pasal 10
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.
(2) Dalam proses pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan semua anggota harus tundak pada keputusan tersebut.
(3) Keputusan pimpinan diambil setelah mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang terkait, bawahan dan teman sejawat sederajat, kecuali dalam situasi yang mendesak.
Pasal 11
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.
Pasal 12
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setiakawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggug jawabnya sebagai salah satu ... keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :
a. Menyadari sepenuhnya sebagi perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan;
b. Merupakan ketelaanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya;
c. Merupakan kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada atasannya;
d. Menyadari sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap menghargai yang sepada kepada bawahannya;
e. Merupakan sikap terhomat bagi anggota Polri baik yang masih dalam dinas aktif maupun purnawirawan untuk menghadiri pemaaman jenazah anggota Polri lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas ataupun meninggal karena sebab apapun, dimana kehadiran dalam pemakaman tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan dan tataran penghormatan yang setinggi-tingginya;
f. Selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota Polri dan purnawirawan Polri yang menghadapi suatu kesulitan dimana dia berada saat itu, serta bantuan dan perhatian yang sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga anggota Polri yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas kemampuan yang dimilikinya;
g. Merupakan sikap terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman atau keadaan didalam lingkungan Polri kepada orang lain yang bukan anggota Polri.
BAB III
ETIKA KENEGARAAN
Pasal 13
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Pasal 14
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.
Pasal 15
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Pasal 16
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.
BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 17
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral, berupa :
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara terbuka;
c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;
d. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian.
Pasal 18
Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB V
PENUTUP
Pasal 20
Merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Juli 2003

0 komentar:

UU NO 2 TAHUN 2002

 http://bkp.pertanian.go.id/foto_berita/5039undang-undang.jpg
UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.  bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya
masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.  bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi
kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan  ketertiban masyarakat,
penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang
dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
c.  bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang
menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing- masing;
d.  bahwa Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang  Kepolisian Negara Republik
Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan
pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;
e.  sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang- Undang
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat :
1.  Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran
Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4.  Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK IND ONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG- UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang- Undang ini yang dimaksud dengan :
1.  Kepolisian adalah segala hal - ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi
sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2.  Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
3.  Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yangberdasarkan undang- undang memiliki wewenang umum
Kepolisian.
4.  Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin
keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
5.  Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat
sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam
rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan,
keterti ban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung
kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan
bentuk- bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
6.  Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai dengan terjaminnya
keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta
terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 
7.  Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau kepentingan bangsa dan
negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
8.  Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang- undang untuk melakukan penyelidikan.
9.  Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan
suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang - undang.
10. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang- undang untuk melakukan penyidikan.
11. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang
berdasarkan peraturan perundang- undangan ditunjuk selaku penyidi k dan mempunyai
wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang- undang
yang menjadi dasar hukumnya masing- masing.
12. Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Repu blik Indonesia berdasarkan syarat
kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang
diatur dalam undang- undang.
13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang- undang untuk  m encari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya. 
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri
adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab
penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pasal 2
Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3
(1)   Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh :
a.  kepolisian khusus;
b.  penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau 
c.  bentuk- bentuk pengamanan swakarsa.
(2)   Pengemban fungsi kepolisian sebagaiman a dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c,
melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
menjadi dasar hukumnya masing- masing.
Pasal 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam
negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan
tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak
asasi manusia.
Pasal 5
(1)   Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta
memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka terpeliharanya k eamanan dalam negeri.
(2)   Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan
satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1)   Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsi
kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah
negara Republik Indonesia.
(2)   Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik
Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3)   Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Susunan organisasi dan tata kerjaKepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan
dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 8
(1)   Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.
(2)   Kepolisian Negara Republik In donesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan
perundang- undangan.
Pasal 9
(1)   Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis
kepolisian.
(2)   Kapolri memimpin Kepol isian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawab atas :
a.  penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 
b.  penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 10
(1)   Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan
wewenang kepolisian secara hierarki.
(2)   Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 11
(1)   Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2)   Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan
Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3)   Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling
lambat 20 (dua puluh) hari ter hitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)   Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5)   Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan
mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(6)   Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
(7)   Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(8)   Ketentuan mengenai  pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 12
(1)   Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan fungsional yang pejabatnya
diangkat dengan Keputusan Kapolri.
(2)   Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a.  memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b.  m enegakkan hukum; dan
c.  memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14
(1)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertugas :
a.  melaksanakan pengaturan, penjagaan, pen gawalan, dan patroli terhadap kegiatan
masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.  menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas di jalan;
c.  membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran
hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang- undangan;
d.  turut serta dalam pembinaan hukum nasional; 
e.  memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.   melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian
khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk- bentuk pengamanan swakarsa;
g.   melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang- undangan lainnya; 
h.   menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium
forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian; 
i.   melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan
hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan
dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.  melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh
instansi dan/atau pihak yang berwenang; 
k.  memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai  dengan kepentingannya dalam
lingkup tugas kepolisian; serta 
l.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2)   Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1)   Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan
14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
a.  menerima laporan dan/atau pengaduan;
b.  membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu
ketertiban umum;
c.  mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d.  mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa;
e.  mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif
kepolisian;
f.   melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam
rangka pencegahan; 
g.   melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h.   mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i.   mencari keterangan dan barangbukti;
j.  menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k.  mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka
pelayanan masyarakat;
l.   memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan
pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m.  menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
(2)   Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan
lainnya berwenang :
a.  memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan
masyarakat lainnya;
b.  menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c.  memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
d.  menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e.  memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api,  bahan peledak, dan
senjata tajam;
f.   memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di
bidang jasa pengamanan;
g.   memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan
petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h.   melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan
memberantas kejahatan internasional;
i.   melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada
di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j.  m ewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian
internasional;
k.  melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
(3)   Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan d
diatur lebih lan jut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1)   Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan
14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk : 
a.  melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b.  melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara
untuk kepentingan penyidikan;
c.  membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d.  menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeri ksa tanda
pengenal diri;
e.  melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f.   memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.   mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h.   mengadakan penghentian penyidikan;
i.   menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j.  mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang
di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk
mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k.  memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil
serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan
kepada penuntut umum; dan 
l.   mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2)   Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan
penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut
:
a.  tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum; 
b.  selaras dengan kewajiban hukum  yang mengharuskan tindakan tersebut
dilakukan;
c.  harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d.  pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan 
e.  menghormati hak asasi manusia.
Pasal 17
Pejabat Kepolisian Negara Republik  Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di
seluruh wilayah negara Republik Indonesia, khususnya di daerah hukum pejabat yang
bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1)   Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara  Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
(2)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan
dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1)   Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma
agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
(2)   Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.
BAB IV
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 20
(1)   Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas : 
a.  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan 
b.  Pegawai Negeri Sipil.
(2)   Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 21
(1)   Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang
calon harus memenuhi syarat sekurang- kurangnya sebagai berikut : 
a.  warga negara Indonesia;
b.  beriman dan bertakwa kepada Tuhan  Yang Maha Esa;
c.  setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.  berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
e.  berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f.   sehat jasmani dan rohani;
g.   tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan; 
h.   berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan 
i.   lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian. 
(2)   Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 22
(1)   Sebelum diangkat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang
calon anggota yang telah lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah
atau janji menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)   Ketentuan mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 23
Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 22 adalah sebagai berikut :
"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945,  Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah;
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang- undangan yang berlaku dan
melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan
kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan
martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa
mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya
sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut
perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian
berupa hadiah dan/atau janji - janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada
kaitannya dengan pekerjaan saya".
Pasal 24
(1)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani dinas keanggotaan dengan
ikatan dinas. 
(2)   Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 25
(1)   Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang
mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang
dan tanggung jawab dalam penugasannya.
(2)   Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat- pangkat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 26
(1)   Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh gaji dan hak- hak
lainnya yang adil dan layak. 
(2)   Ketentuan mengenai gaji dan hak- hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 27
(1)   Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan
moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)   Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1)   Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan
tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. 
(2)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan
dipilih.
(3)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pasal 29
(1)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan
umum.
(2)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 30
(1)   Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat
atau tidak dengan hormat.
(2)   Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 (lima
puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat
dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 (enam
puluh) tahun.
(3)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN PROFESI
Pasal 31
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya harus memiliki kemampuan profesi.
Pasal 32
(1)   Pembinaan  kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan
serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui pendidikan, pelatihan, dan
penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
(2)   Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Kapolri.  
Pasal 33
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan
pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian.
Pasal 34
(1)   Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)   Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menjadi pedoman
bagi  pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
peraturan perundang- undangan yang berlaku di lingkungannya.
(3)   Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur
dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 35
(1)   Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)   Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi  Kode Etik Kepolisian
Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 36
(1)   Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengemban fungsi
kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang
dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya. 
(2)   Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian, dan penggunaan tanda
pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Kapolri.
BAB VI
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 37
(1)   Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)   Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 38
(1)   Komisi Kepolisian Nasional bertugas : 
a.  membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara
Republik Indonesia; dan 
b.  memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri.
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),  Komisi
Kepolisian Nasional berwenang untuk : 
a.  mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada
Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik  Indonesia, dan
pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.  memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya
mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan
mandiri; dan 
c.  menerima saran dan  keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan
menyampaikannya kepada Presiden.
Pasal 39
(1)   Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang Ketua merangkap
anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap
anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(2)   Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsur- unsur
pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
(3)   Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian
anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 40
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi
Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SA MA
Pasal 41
(1)   Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(2)   Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian  Negara Republik
Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan
peraturan perundangan - undangan.
(3)   Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan
perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan Bangsa- Bangsa.
Pasal 42
(1)   Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan badan,
lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan atas sendi - sendi
hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu, mengutamakan
kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki.
(2)   Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama dengan unsur- unsur
pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi lain, serta masyarakat
dengan mengembangkan asas partisipasi dan subsidiaritas.
(3)   Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan badan - badan
kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerja sama bilateral atau multilateral dan
badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerja sama
teknik dan pendi dikan serta pelatihan.
(4)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43
Pada saat Undang- Undang ini mulai berlaku :
a.  semua peraturan perundang- undangan yangmerupakan pelaksanaan mengenai
Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang- Undang ini.
b.  tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang sedang diperiksa baik  di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan
militer dan belum mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap berlaku ketentuan peraturan perundang - undangan peradilan militer.
c.  tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan
militer berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan di lingkungan peradilan
umum. 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang- Undang ini mulai berlaku, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1997
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Undang- Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 2
PENJELASAN
ATAS
UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
I.  UMUM
Peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebelum Undang- Undang ini berlaku adalah Undang- Undang Nomor
28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun
1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3710) sebagai penyempurnaan dari
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Kepolisian
Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor  245, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2289).
Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
telah memuat pokok - pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan dan tugas serta
pembinaan profesionalisme kepolisian, tetapi rumusan ketentuan yang tercantum di
dalamnya masih mengacu kepada Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234)
sebagaimana  telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dan UndangUndang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369)
sehingga watak militernya masih terasa sangat dominan yang pada gilirannya
berpengaruh pula kepada sikap perilaku pejabat kepolisian dalam pelaksanaan tugasnya
di lapangan.
Oleh karena itu, Undang- Undang ini diharapkan dapat memberikan penegasan watak
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Tri Brata dan
Catur Prasatya sebagai sumber nilai Kode Etik Kepolisian yang mengalir dari falsafah
Pancasila.
Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring dengan merebaknya
fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi, demokratisasi, desentralisasi,
transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan berbagai paradigma baru dalam melihat
tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jaw ab Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang selanjutnya menyebabkan pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan
masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
makin meningkat dan lebih berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.
Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, Ketetapan
MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, maka secara
konstitusional tel ah terjadi perubahan yang menegaskan rumusan tugas, fungsi, dan peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pemisahan kelembagaan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi
masing- masing.
Undang- Undang ini telah didasarkan kepada paradigma baru sehingga diharapkan dapat
lebih memantapkan kedudukan dan peranan serta pelaksanaan   tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan
kehidupan ban gsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur,
dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan
Kedua, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No.
VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok
yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta 
melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, dalam penyelenggaraan
fungsi kepolisian, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara fungsional dibantu oleh
kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil,  dan bentuk- bentuk pengamanan
swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan asas partisipasi.
Asas legalitas sebagai aktualisasi paradigma supremasi hukum, dalam Undang- Undang
ini secara tegas dinyatakan dalam perincian kewenangan Kepolisian Negara  Republik
Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana
sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang- undangan lainnya.
Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui pengembangan asas preventif dan
asas  kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam hal ini setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki
kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum
berdasarkan penilaian sen diri.
Oleh karena itu, Undang- Undang ini mengatur pula pembinaan profesi dan kode etik
profesi agar tindakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan
terutama hak a sasi manusia.
Begitu pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia karena menyangkut
harkat dan martabat manusia, Negara Republik Indonesia telah membentuk UndangUndang Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan
martabat manusia, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mempedomani dan menaati
ketentuan Undang- Undang di atas.
Di samping memperhatikan hak asasi manusia dalam setiap melaksanakan tugas dan
wewenangnya, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib pula
memperhatikan perundang - undangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya,
antara lain Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,
ketentuan perundang- undangan yang mengatur otonomi khusus, seperti Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Papua  serta peraturan perundang- undangan
lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Undang- Undang ini menampung pula pengaturan tentang keanggotaan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang - Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890) yang meliputi pengaturan tertentu mengenai hak a nggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia baik hak kepegawaian, maupun hak politik, dan
kewajibannya tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Substansi lain yang baru dalam Undang- Undang ini adalah diaturnya lembaga kepolisian
nasional yang tugasnya memberi kan saran kepada Presiden tentang arah kebijakan
kepolisian dan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai
amanat Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, selain terkandung pula fungsi
pengawasan fungsional terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga
kemandirian dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terjamin.
Dengan landasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, dalam
kebulatannya yang utuh serta menyeluruh, diadakan penggantian  atas Undang- Undang
Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak hanya
memuat susunan dan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang serta peranan kepolisian,
tetapi juga mengatur tentang keanggotaan, pembinaan profesi, lembaga kep olisian
nasional, bantuan dan hubungan serta kerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam
negeri maupun di luar negeri.
Meskipun demikian, penerapan Undang- Undang ini akan ditentukan oleh komitmen para
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap pelaksanaan tugasnya dan juga
komitmen masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam mewujudkan Kepolisian
Negara Republik Indonesia yang mandiri, profesional, dan memenuhi harapan
masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM, hukum dan keadilan.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dibantu" ialah dalam lingkup fungsi kepolisian, bersifat bantuan
fungsional dan tidak bersifat struktural hierarkis.
Huruf a
Yang dimaksud  dengan "kepolisian khusus" ialah instansi dan/atau badan Pemerintah
yang oleh atau atas kuasa undang- undang (peraturan perundang- undangan) diberi
wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian dibidang teknisnya masing- masing.
Wewenang bersifat khusus dan terbatas dalam "lingkungan kuasa soal - soal" (zaken
gebied) yang ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar
hukumnya.
Contoh "kepolisian khusus" yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM
Depkes), Polsus Kehutanan, Polsus di lingkungan Imigrasi dan lain - lain.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bentuk- bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk
pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat
sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa
pengamanan.
Bentuk- bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam
"lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan
pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan
pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.
Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara alamiah melekat pada setiap manusia
dalam kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak perseorangan melainkan juga hak
masyarakat, bangsa dan neg ara yang secara utuh terdapat dalam Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sesuai pula dengan prinsip- prinsip yang
terkandung dalam Declaration of Human Rights, 1948 dan konvensi internasional
lainnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Wilayah Negara Republik Indonesia adalah wilayah hukum berlakunya kedaulatan
Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pelaksanaan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi seluruh wilayah
Negara  Republik Indonesia, sehingga setiap pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat melaksanakan kewenangannya di seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia, terutama di wilayah dia ditugaskan.
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran dan fungsinya secara efekti f dan efisien, wilayah Negara
Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas
dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan luas
wilayah, keadaan penduduk, dan kemampuan Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
Pembagian daerah hukum tersebut diusahakan serasi dengan pembagian wilayah
administratif pemerintahan di daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab
kepada Presiden baik dibidang fungsi kepolisian preventif maupun represif yustisial.
Namun demikian pertanggungjawaban tersebut harus senantiasa berdasar kepada
ketentuan peraturan perundang- undangan, sehingga tidak terjadi intervensi yang dapat
berdampak negatif terhadap pemuliaan profesi kepolisian.
Pasal 9
Ayat (1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pimpinan teknis kepolisian menetapkan
kebijakan teknis kepolisian bagi  seluruh pengemban fungsi dan mengawasi serta
mengendalikan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian
dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan   ketentuan yang berlaku di
lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh
Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang
bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun,
berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik
kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan
pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dua puluh hari kerja DPR - RI" ialah  h ari kerja di DPR - RI tidak
termasuk hari libur dan masa reses.
Sedangkan yang dimaksud dengan "sejak kapan surat Presiden tersebut berlaku" ialah
sejak surat Presiden diterima oleh Sekjen DPR - RI dan diterima secara administratif.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan mendesak" ialah suatu keadaan yang secara
yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar
sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti
penyandang pangkat tertinggi dibawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri.
Sedangkan yang dimaksud dengan "jenjang karier" ialah pengalaman penugasan dari Pati
calon Kapolri pada berbagai bidang profesi  kepolisian atau berbagai macam jabatan di
kepolisian.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Jabatan penyidik dan penyidik pembantu sebagai jabatan fungsional terkait dengan sifat
keahlian teknis yang memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ditentukan" adalah suatu proses intern Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk menentukan jabatan fungsional lainnya yang diperlukan di
lingkungan Kepolisian Negara Republ ik Indonesia.
Pasal 13
Rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga- tiganya sama
penting, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan
sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada
dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan secara simultan dan dapat
dikombinasikan. Di samping itu, dalam pelaksanaan tugas ini harus berdasarkan norma
hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi
hak asasi manusia.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Ketentuan Undang- Undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga
secara umum diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
semua tindak pidana. Namun demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak
mengurangi kewenangan yang  dimiliki oleh penyidik lainnya sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang menjadi dasar hukumnya masing- masing.
Huruf h
Penyelenggaraan identifikasi kepolisian dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan
tindak pidana dan pelayanan identifikasi non tindak pidana bagi masyarakat dan instansi
lain dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian.
Adapun kedokteran kepolisian adalah meliputi antara lain kedokteran forensik,
odontologi forensik, dan pskiatri forensik yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan
tugas kepolisian.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Hal ini dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebatas
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan,
dan pelayanan masyarakat.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain pengemisan dan
pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan,
perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.
Wewenang yang dimaksud dalam ayat (1) ini dilaksanakan secara terakomodasi dengan
instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "aliran" adalah semua aliran atau paham yang dapat
menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain
aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Tindakan kepolisian adalah upay a paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang
bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya
ketenteraman masyarakat.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Keterangan dan barang bukti dimaksud adalah yang berkaitan baik dengan proses pidana
maupun dalam rangka tugas kepolisian pada umumnya.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "Pusat Informasi Kriminal Nasional" adalah sistem jaringan dari
dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun
kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta regristrasi dan identifikasi lalu lintas.
Huruf k
Surat Izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud dikeluarkan atas dasar permintaan
yang berkepentingan.
Huruf l
Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan  instansi yang berkepentingan
atau permintaan masyarakat.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "barang temuan" adalah barang yang tidak diketahui pemiliknya
yang ditemukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau masyarakat
yang diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Barang temuan itu harus dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
ketentuan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak diambil oleh yang berhak akan
diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menerima barang temuan wajib segera
mengumumkan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media pengumuman
lainnya.
Ayat (2)
Huruf a
Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat
(1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP),
yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak- arakan di jalan umum.
Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapat membahayakan keamanan
umum seperti diatur dalam Pasal 495 ayat  (1), 496, 500, 501 ayat (2), dan 502 ayat (1)
KUHP.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Kegiatan politik yang memerlukan pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia adalah kegiatan politik sebagaimana diatur dalam perundang - undangan di
bidang politik, antara lain kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu), pawai politik,
penyebaran pamflet, dan penampilan gambar/lukisan bermuatan politik yang disebarkan
kepada umum.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "senjata tajam" dalam Undang- Undang ini adalah senjata
penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang- barang yang
nyata- nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau
untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang
pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang- Undang
Nomor 12/Drt/1951.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "kejahatan internasional" adalah kejahatan tertentu yang
disepakati untuk ditanggulangi antar negara, antara lain kejahatan narkotika, uang palsu,
terorisme, dan perdagangan manusia.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Dalam pelaksanaan tugas ini Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat oleh
ketentuan hukum internasional, baik perjanjian bi lateral maupun perjanjian multilateral.
Dalam hubungan tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan
bantuan untuk melakukan tindakan kepolisian atas permintaan dari negara lain,
sebaliknya Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan untuk
melakukan tindakan kepolisian dari negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan hukum dari kedua negara.
Organisasi kepolisian internasional yang dimaksud, antara lain, International Criminal
Police Organization (ICPO- Interpol).
Fungsi National Central Bureau ICPO- Interpol Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Larangan kepada setiap orang untuk meninggalkan atau mem asuki tempat kejadian
perkara maksudnya untuk pengamanan tempat kejadian perkara serta barang bukti.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Kewenangan ini merupakan kewenangan umum dan kewenangan dalam proses pidana,
dalam pelaksanaannya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib
menunjukkan identitasnya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan "menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum", termasuk
tersangka dan barang buktinya.
Huruf j
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat mengajukan permintaan cegah
tangkal dalam keadaan mendesak atau mendadak paling rendah setingkat Kepala
Kepolisian Resort, selanjutnya paling lambat dua puluh hari harus dikukuhkan oleh
Keputusan Kapolri.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan
yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam
bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul- betul
untuk kepentingan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Kata "sekurang- kurangnya" dimaksudkan untuk menjelaskan sebagian persyaratan yang
bersifat mutlak, karena selain yang tercantum dalam Undang- Undang ini masih ada
persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia"
meliputi penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan dan pengakhiran dinas.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Kalimat pengantar dan penutup sumpah/janji bagi calon anggota yang akan
disumpah/janji disesuaikan dengan agama dan kepercayaannya.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menjalani ikatan dinas" adalah suatu kewajiban bagi anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bekerja di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia selama kurun waktu tertentu mengaplikasikan Ilmu Pengetahuan
Kepolisian yang diperoleh  dari Lembaga Pendidikan Pembentukan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia melalui pengabdiannya kepada bangsa dan negara Republik
Indonesia dengan patuh serta taat menjalankan pekerjaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jel as
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik, golongan dan dilarang
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Ayat (2)
Meskipun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak
memilih dan dipilih, namun keikutsertaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat
sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai
sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hal - hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah menyangkut pelaksanaan teknis
institusional.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Secara umum usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun, bagi yang mempunyai
keahlian khusus dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta
pengalam an penugasan secara berjenjang, berlanjut, dan terpadu.
Peningkatan dan pengembangan pengetahuan dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan
pelatihan, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, di lembaga pendidikan di dal am atau di luar negeri, serta berbagai bentuk
pelatihan lainnya sepanjang untuk meningkatkan profesionalisme. Sedangkan
pengalaman maksudnya adalah meliputi jenjang penugasan yang diarahkan untuk
memantapkan kemampuan dan prestasi.
Tuntutan pelaksanaan tugas serta pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia mengharuskan adanya lembaga pendidikan tinggi kepolisian yang
menyelenggarakan pendidikan ilmu kepolisian yang bersifat akademik maupun profesi
dan pengkajian teknologi kepolisian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Ayat ini mengamanatkan agar setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian
Bhayangkara Negara seutuhnya, yaitu pejuang pengawal dan pengaman Negara Republik
Indonesia. Selain itu, untuk mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum, yang
tugas dan wewenangnya bersangkut paut dengan hak dan kewajiban warga negara secara
langsung, diperlukan kesadaran dan kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menghayati dan menjiwai etika
profesi kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya. Etika profesi kepolisian
tersebut dirumuskan dalam kode etik Kepolis ian Negara Republik Indonesia yang
merupakan kristalisasi nilai - nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasatya
yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Mengingat dalam pelaksanaan tugasKepolisian Negara Republik Indonesia berkaitan
erat dengan hak serta kewajiban warga negara dan masyarakat secara langsung serta
diikat oleh kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dalam hal
seorang anggota Kepolisian Negara Republik  Indonesia yang melaksanakan tugas dan
wewenangnya dianggap melanggar etika profesi, maka anggota tersebut harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Komisi Kode Etik Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Ayat ini dimaksudkan untuk pemuliaan profesi kepolisian, sedangkan terhadap
pelanggaran hukum disiplin dan hukum pidana diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan.
Ayat (2)
Anggota Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sepenuhnya anggota
Polri yang masih aktif dan mengenai susunannya disesuaikan dengan fungsi dan
kepangkatan anggota yang melanggar kode etik.
Pasal 36
Ayat (1)
Tanda pengenal dimaksud guna memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat bahwa
dirinya berhadapan dengan petugas resmi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan Presiden
merupakan pedoman penyusunan kebijakan teknis Kepolisian yang menjadi lingkup
kewenangan Kapolri.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keluhan" dalam ayat ini menyangkut penyalahgunaan
wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminatif, dan
penggunaan diskresi yang keliru, dan masyarakat berhak memperoleh informasi
mengenai penanganan keluhannya.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur- unsur Pemerintah" ialah pejabat Pemerintah setingkat
Menteri eks officio.
Yang dimaksud dengan "pakar kepolisian" ialah seseorang yang ahli di bidangilmu
kepolisian.
Yang dimaksud dengan "tokoh masyarakat" ialah pimpinan informal masyarakat yang
telah terbukti menaruh perhatian terhadap kepolisian.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tugas pemeliharaan perdamaian dunia" (Peace Keeping
Operation) adalah tugas- tugas yang diminta oleh Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB)
pada suatu negara tertentu dengan biaya operasional, pertanggungjawaban dan
penggunaan atribut serta bendera PBB.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hubungan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pihak lain
dimaksudkan untuk kelancaran tugas kepolisian secara fungsional dengan tidak
mencampuri urusan instansi masing- masing.
Khusus hubungan kerja sama dengan Pemerintah Daerah adalah memberikan
pertimbangan aspek keamanan umum kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait
serta kegiatan masyarakat, dalam rangka menegakkan kewibawaan penyelenggaraan
pemerintahan di daerah sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kerja sama multilateral", antara lain kerja sama dengan
International Criminal Police Organization - Interpol dan Aseanapol.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cuku p jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4168

0 komentar:

Copyright © 2012 .