PERKAP TENTANG PHH
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK
DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 16
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata
Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-Hara;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
2. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. : 16
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG TATA CARA LINTAS GANTI DAN CARA BERTINDAK
DALAM PENANGGULANGAN HURU-HARA.
BAB I . . . . .
Hsl rpt tgl 24 Maret
2009
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat
Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Penanggulangan adalah rangkaian kegiatan atau proses atau cara dalam
mengantisipasi atau menghadapi suatu kejadian.
3. Huru-hara adalah suatu kejadian yang dilakukan oleh sekelompok orang atau lebih
dalam unjuk rasa yang telah berubah menjadi tindakan kekacauan, kerusuhan dan
melawan hukum.
4. Penanggulangan Huru-Hara yang selanjutnya disingkat PHH adalah rangkaian
kegiatan atau proses atau cara dalam mengantisipasi atau menghadapi terjadinya
kerusuhan massa atau huru-hara guna melindungi warga masyarakat dari ekses
kerusuhan massa.
5. Unit pemadam api adalah satuan yang bertugas melaksanakan pemadaman api
terhadap terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara.
6. Unit penangkap adalah satuan yang bertugas melaksanakan penangkapan terhadap
pelaku tindak pidana dan provokator pada saat tejadinya kerusuhan massa atau huruhara.
7. Unit kesehatan adalah satuan yang bertugas melaksanakan penanganan dan
pertolongan terhadap para korban akibat terjadinya kerusuhan massa atau huru-hara
baik dari pelaku huru-hara ataupun pasukan PHH.
8. Gas air mata adalah suatu zat kimia yang berupa gas yang menimbulkan efek sesaat
yang dapat mengganggu penglihatan, pernapasan dan iritasi kulit namun tidak
berbahaya bagi kesehatan.
9. Unit pelempar atau penembak gas air mata adalah satuan yang bertugas
melaksanakan pelemparan atau penembakan gas air mata ke arah pelaku huru -hara.
10. Kompi PHH adalah satuan terkecil yang secara administratif dan taktis dapat diberikan
penugasan secara mandiri, terdiri dari 4 Peleton.
11. Detasemen PHH adalah kekuatan operasional dasar untuk satuan berkemampuan
lanjutan PHH terdiri dari 3 Kompi.
12. Tameng …..
3
12. Tameng Sekat adalah alat sekat yang mempunyai tinggi 160 (seratus enam puluh) cm
lebar 80 (delapan puluh) cm, berwarna hitam yang berfungsi menyekat dan melindungi
pasukan PHH dari tindakan massa yang melawan hukum.
13. Tameng Pelindung adalah alat pelindung yang mempunyai tinggi 90 (sembilan puluh)
cm lebar 60 (enam puluh) cm, berwarna hitam dan berfungsi melindungi pasukan PHH
dari tindakan massa yang melawan hukum.
14. Tongkat Lecut adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 2 (dua)
cm dengan panjang 90 (sembilan puluh) cm yang dilengkapi dengan tali pengaman
pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut/memukul bagian tubuh
dengan ayunan satu tangan kecepatan sedang.
15. Tongkat sodok adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 3 (tiga) cm
dengan panjang 200 (dua ratus) cm, aman digunakan untuk mendorong massa yang
akan melawan petugas.
16. Kedok gas (gas masker) adalah pelindung wajah dari efek gas air mata yang
dilemparkan ke massa pengunjuk rasa.
17. Pelontar granat (grenade launcher) adalah alat pelontar yang digunakan untuk
menembakkan granat gas air mata.
18. Kendaraan taktis yang selanjutnya disingkat Rantis adalah jenis kendaraan yang
dirancang dan disiapkan untuk mampu mengatasi tantangan tugas tertentu, antara lain
kondisi medan yang berat, serangan senjata api dan bahan peledak, amukan massa
perusuh, penyelenggaraan sistem komunikasi operasi di lapangan dan tugas lain yang
akan sulit dipenuhi oleh jenis kendaraan biasa.
19. Kendaraan Taktis Pengurai Massa adalah Kendaraan yang berguna menyemprotkan
air yang bertujuan membubarkan massa.
20. Kendaraan Taktis Penyelamat adalah pengangkut personel dalam rangka
penyelamatan.
21. Kawat penghalang massa (Security Barrier) adalah gulungan kawat berduri yang
disusun secara spiral yang berfungsi sebagai penghalang antara massa dengan
petugas dan objek vital.
22. Tabung pemadam api adalah Alat yang dilengkapi dengan selang penyemprot dan
digunakan untuk memadamkan api.
23. Pepper Balladalah alat yang digunakan oleh tim penindak dalamrangka melindungi
tim penangkap, kesehatan, pemadam api ringan dan menandai para provokator serta
agitator yang akan ditangkap dari massa perusuh.
24. Acara Pimpinan Pasukan yang selanjutnya disingkat APP adalah urut-urutan cara
memberikan instruksi untuk pasukan sebelum melaksanakan tugas.
25. Situasi hijau adalah kondisi di mana massa pengunjuk rasa masih tertib dan teratur.
26. Situasi …..
4
26. Situasi kuning adalah kondisi dimana massa pengunjuk rasa mulai tidak
mengindahkan himbauan petugas dan melakukan perbuatan melanggar peraturan
yang berlaku.
27. Situasi merah adalah kondisi dimana massa pengunjuk rasa sudah melakukan
tindakan melawan hukum dalam bentuk pengancaman, pencurian dengan kekerasan,
perusakan, pembakaran, penganiayaan berat, teror, intimidasi, penyanderaan, dan lain
sebagainya.
28. Lintas Ganti adalah peralihan kendali dari Satuan Dalmas ke Satuan PHH berdasarkan
perkembangan situasi di lapangan karena adanya perubahan situasi dari situasi kuning
menjadi situasi merah.
29. Perintah dan pengendalian teknis adalah perintah dan pengendalian yang
dilaksanakan pada tingkat Mabes Polri oleh Kapolri dan pada tingkat Polda oleh
Kapolda tentang tata cara pengerahan, pengendalian dan penarikan kekuatan PHH
dari tempat kejadian.
30. Perintah dan pengendalian taktis adalah perintah dan pengendalian yang dilaksanakan
oleh Kepala Detasemen PHH tentang tata cara tindakan anggota di lapangan baik
perorangan maupun dalam ikatan tim dalam menghadapi situasi dan kondisi huru
hara.
Pasal 2
Tujuan Peraturan ini sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan lintas ganti
dan cara bertindak untuk penanggulangan huru-hara demi tercapainya keseragaman
bertindak.
Pasal 3
Prinsip-prinsip peraturan ini sebagai berikut:
a. legalitas, merupakan tindakan yang dilaksanakan mendasari hukum dan dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum;
b. proporsional, merupakan tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan kadar ancaman
yang dihadapi;
c. nesesitas, merupakan tindakan yang memang sungguh-sungguh dibutuhkan
berdasarkan pertimbangan yang cermat dan layak sesuai dengan situasi dan kondisi
dihadapi di lapangan;
d. humanis, merupakan tindakan yang dilakukan senantiasa memperhatikan aspek
penghormatan, perlindungan, dan penghargaan hak asasi manusia;
e. keterpaduan, merupakan memelihara koordinasi, kebersamaan, keterpaduan dan
sinergi segenap unsur atau komponen bangsa yang dilibatkan dalam penindakan.
Pasal 4 …..
5
Pasal 4
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. tempat, eskalasi dan lintas ganti; dan
b. cara bertindak.
BAB II
TEMPAT, ESKALASI DAN LINTAS GANTI
Bagian Kesatu
Tempat
Pasal 5
Kegiatan PHH dilaksanakan di:
a. jalan raya;
b. gedung bangunan penting; dan
c. lapangan terbuka.
Bagian Kedua
Eskalasi
Pasal 6
Eskalasi situasi dalam pengendalian massa sebagai berikut:
a. situasi damai (hijau);
b. situasi tidak tertib (kuning); dan
c. situasi melanggar hukum atau anarkis (merah).
Pasal 7
Dalam situasi damai (hijau) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, tanggung jawab
pengendalian massa berada pada Satuan Dalmas awal.
Pasal 8
Apabila eskalasi meningkat dari situasi damai (hijau) menjadi situasi tidak tertib (kuning),
tanggung jawab pengendalian massa berada pada Satuan Dalmas lanjut.
Pasal 9
Apabila eskalasi meningkat dari situasi tidak tertib (kuning) menjadi situasi melanggar
hukum (merah), tanggung jawab pengendalian massa berada pada Satuan PHH.
Bagian …..
6
Bagian Ketiga
Lintas Ganti
Pasal 10
(1) Satuan Dalmas, baik Dalmas Awal maupun Dalmas Lanjut dan Detasemen atau
Kompi PHH merupakan satu kesatuan yang utuh dan lengkap yang digerakkan
secara bertingkat dan bertahap dalam rangka pengendalian massa atau huru-hara
sesuai dengan eskalasi situasi yang dihadapi.
(2) Dalam hal eskalasi meningkat dari situasi tidak tertib (kuning) menjadi situasi
melanggar hukum (merah), dilakukan lintas ganti antara Satuan Dalmas dengan
Detasemen atau Kompi PHH atas perintah Kapolda.
Pasal 11
Lintas ganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), dilaksanakan dengan cara:
a. Detasemen/Kompi PHH maju membentuk formasi PHH, sedangkan pasukan Dalmas
Lanjut melakukan penutupan atau perlindungan terhadap Detasemen atau Kompi
PHH dengan membentuk formasi sesuai situasi di lapangan dan diikuti unit Satwa;
b. Rantis Pengurai Massa Samapta membentuk formasi sejajar dengan Rantis
Pengurai Massa Detasemen PHH; dan
c. Dalmas Lanjut dan Rantis Pengurai Massa Samapta bergerak mengikuti aba-aba
dan gerakan Detasemen atau Kompi PHH.
Pasal 12
Apabila pada satuan kewilayahan tidak ada Detasemenatau Kompi PHH, Kapolda selaku
pengendali umum memerintahkan Kapolres atau Kapolresta agar menurunkan Peleton
Penindak Samapta untuk melakukan penindakan yang didukung oleh satuan Dalmas Lanjut
Polres atau Polresta terdekat.
BAB III
CARA BERTINDAK
Bagian Kesatu
Tahapan
Pasal 13
Cara bertindak dalam PHH dilaksanakan dengan 3 (tiga) tahap, meliputi:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengakhiran.
Bagian …..
7
Bagian Kedua
Persiapan
Pasal 14
Kegiatan yang dilaksanakan dalam tahap persiapan sebagai berikut:
a. setelah menerima perintah Kapolda, segera menyiapkan surat perintah tugas;
b. menyiapkan kekuatan PHH yang memadai untuk dihadapkan dengan jumlah dan
karakteristik massa;
c. melakukan pengecekan personel, perlengkapan atauperalatan PHH, konsumsi, dan
kesehatan;
d. menentukan rute PHH menuju objek dan rute penyelamatan (escape) bagi pejabat
VVIP atau VIP dan pejabat penting lainnya;
e. menentukan pos komando lapangan atau Pos Aju yang dekat dan terlindung dengan
objek unjuk rasa; dan
f. menyiapkan sistem komunikasi ke seluruh unit satuan Polri yang dilibatkan.
Pasal 15
Sebelum melaksanakan kegiatan PHH, Kepala Detasemenatau Kompi PHH memberikan
Acara Pimpinan Pasukan kepada seluruh anggota satuan PHH yang terlibat dengan
menyampaikan tentang:
a. gambaran massa yang akan dihadapi oleh satuan PHH antara lain mengenai jumlah,
karakteristik, tuntutan, dan alat yang dibawa serta kemungkinan yang akan terjadi
selama huru-hara;
b. gambaran situasi objek tempat terjadinya huru-hara;
c. rencana urutan langkah dan tindakan yang akan dilakukan oleh satuan PHH; dan
d. larangan dan kewajiban yang dilakukan oleh satuan PHH.
Pasal 16
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d adalah:
a. bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa;
b. melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur;
c. membawa peralatan di luar peralatan PHH;
d. keluar dari ikatan satuan atau formasi;
e. mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki, dan melakukan gerakan-gerakan
tubuh yang bersifat pelecehan seksual atau perbuatan asusila, dan atau
memancing emosi massa;
f. melakukan .....
8
f. melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-
undangan; dan
g. melakukan tindakan tanpa perintah Kepala Detasemen atau Komandan Kompi
PHH.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d adalah:
a. menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan huru-hara;
b. melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan;
c. setiap pergerakan pasukan PHH selalu dalam ikatan satuan dan membentuk
formasi sesuai ketentuan;
d. melindungi jiwa dan harta benda;
e. tetap menjaga dan mempertahankan situasi sampai huru-hara selesai;
f. bergerak dan bertindak berdasarkan perintah; dan
g. patuh dan taat kepada perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang
sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing.
Pasal 17
Setelah melakukan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan 15, Detasemen
atau Kompi PHH bergeser dari titik kumpul di Mako Brimob ke kesatuan kewilayahan
pengguna atau langsung ke daerah sasaran yang telahditentukan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan
Pasal 18
(1) Cara bertindak PHH pada tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 sebagai berikut:
a. lintas ganti satuan PHH dengan satuan Dalmas;
b. menyampaikan himbauan Kepolisian; dan
c. melakukan tindakan tegas.
(2) Setiap Detasemen atau Kompi PHH, wajib memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. setiap anggota harus tetap dalam formasi Detasemen atau Kompi PHH;
b. setiap anggota tidak diperkenankan bergerak ke luar dari formasi;
c. setiap anggota tidak boleh melakukan tindakan sendiri-sendiri tanpa perintah;
d. setiap anggota tidak boleh melakukan tindakan kekerasan terhadap massa,
pelaku tindak pidana maupun provokator yang ditangkap;
e. setiap ......
9
e. setiap anggota wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
kepada massa dan warga masyarakat;
f. setiap anggota tidak boleh membawa peralatan lain seperti senjata api dan
senjata tajam, kecuali alat-alat yang telah ditentukan;
g. peleton penindak dan peleton atau kompi bantuan bergerak atas perintah
komandan kompi atau kepala detasemen PHH;
h. tidak dibenarkan melemparkan gas air mata dan penyemprotan air tanpa
perintah dari komandan kompi atau kepala detasemen PHH; dan
i. setelah massa dapat dibubarkan, pasukan segera konsolidasi, komandan
kompi atau kepala datasemen pasukan melapor kepada pimpinan lapangan
(kepala satuan kewilayahan) untuk menunggu perintah.
Pasal 19
(1) Lintas ganti satuan PHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a,
dilaksanakan dengan cara:
a. satuan PHH melaksanakan lintas ganti dengan satuan Dalmas, bila massa
sudah mengarah pada tindakan melawan hukum;
b. lintas ganti dapat dilaksanakan dari samping dandari belakang sesuai situasi
dan kondisi di lapangan; dan
c. aba-aba dari Komandan Kompi atau Kepala Detasemen ”KOMPI atau
DETASEMEN.... FORMASI BERSAF.... LINTAS GANTI LARI MAJU....
JALAN”.
(2) Detasemen PHH membentuk formasi sesuai perintah Kepala Detasemen PHH
secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, berdasarkan
situasi dan kondisi di lapangan.
Pasal 20
(1) Penyampaian himbauan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf b, dilaksanakan dengan cara ”KEPADA SAUDARA –SAUDARA PENGUNJUK
RASA KAMI INGATKAN AGAR” :
a. JANGAN MELAKUKAN KEGIATAN – KEGIATAN YANG MENGARAH
KEPADA PELANGGARAN HUKUM;
b. TINDAKAN SAUDARA–SAUDARA KAMI NILAI TELAH MELAKUKAN
PELANGGARAN HUKUM;
c. UNTUK ITU SAUDARA – SAUDARA SEMUA HARUS KEMBALI TERTIB,
SAMPAIKAN ASPIRASI SAUDARA SECARA BAIK DAN SOPAN;
d. JAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN;
e. KAMI ……
10
e. KAMI MEMOHON UNTUK SAUDARA – SAUDARA SEMUA SEGERA
MEMBUBARKAN DIRI DAN KEMBALI KE TEMPAT SAUDARA MASING -
MASING;
f. KAMI AKAN MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM KEPADA SAUDARA -
SAUDARA YANG TIDAK MENAATINYA.
.
(2) Penyampaian himbauan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Pasal 21
(1) Unjuk rasa meningkat menjadi perbuatan melawan hukum, yang ditandai dengan ciriciri sebagai berikut:
a. massa pelaku huru-hara dalam jumlah besar;
b. massa sulit dikendalikan;
c. massa berhasil dipengaruhi oleh provokator atau agitator;
d. tuntutan massa dalam penyampaian aspirasi telah menyimpang dari tujuan
unjuk rasa semula dan memaksakan kehendak;
e. massa tidak lagi menghormati hak dan kehormatan orang lain, bahkan
bertindak melanggar hukum; dan
f. tindakan para pelaku huru-hara menimbulkan dampak kerugian jiwa dan harta
benda serta menimbulkan keresahan masyarakat.
(2) Dalam hal situasi dan kondisi unjuk rasa meningkat menjadi perbuatan melawan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Detasemen PHH dapat
melakukan tindakan tegas.
Pasal 22
(1) Tindakan tegas sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat (1) huruf c dilaksanakan
dengan cara:
a. posisi peleton atau kompi penindak pada pelaksanaan lintas ganti merupakan
satu kesatuan yang utuh dari Detasemen PHH dan selalu berada di belakang
satuan PHH;
b. pelaksanaan PHH dengan tindakan tegas berdasarkan perintah Kepala
Detasemen PHH secara berjenjang sesuai lingkup tanggung jawab masingmasing dan berpedoman pada taktik dan teknik PHH sesuai situasi dan kondisi
di lapangan;
c. dalam hal terjadi bentrokan fisik antara satuan PHH dengan massa, formasi
satuan PHH berdasarkan perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang
sesuai lingkup tanggung jawab masing-masing, untuk bertahan atau mundur;
d. peleton …..
11
d. peleton penindak sebagai satu kesatuan yang utuh dari Detasemen PHH
bertindak atas perintah Kepala Detasemen PHH secara berjenjang sesuai
lingkup tanggung jawab masing-masing terhadap massa yang melakukan
tindakan melawan hukum;
e. tindakan tegas dilaksanakan berdasarkan urutan tindakan:
1. Detasemen PHH maju untuk mendorong massa dilaksanakan dengan
cara Kepala Detasemen PHH memberi aba-aba ” DETASEMEN....
DORONG... JALAN...” (Pasukan maju tiga langkah) dan ”DORONG
MAJU.... JALAN....” (Pasukan maju sepuluh langkah);
2. penyemprotan air, untuk mengurai massa dilaksanakan dengan cara
Kepala Detasemen PHH memberi aba-aba ”AWAS… SEMPROT”; dan
3. penembakan gas air mata untuk mengurai massa dilaksanakan dengan
cara Kepala Detasemen PHH memberi aba-aba “AWAS…TEMBAK !!!”.
(2) Guna efektivitas pelaksanaan tindakan tegas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
formasi PHH dan tindakan yang dilakukan sebagai berikut:
a. unit pelindung dilengkapi dengan tameng pelindung dan pepper ball serta unit
pemadam api ringan (APAR), persiapan dengan aba - aba.....” LARI MAJU…
JALAN… ” menuju ke titik api, setelah melaksanakan pemadaman api, unit
pelindung dan unit pemadam kemudian kembali ke formasi awal dengan aba -
aba “LARI MAJU… JALAN”;
b. unit pelindung dilengkapi dengan tameng pelindung dan pepper ball serta unit
penangkap, persiapan dengan aba-aba ”LARI MAJU… JALAN…” menuju ke
massa huru-hara guna menangkap provokator dan pelaku kerusuhan lainnya
yang menyebabkan kerusakan, korban jiwa, merusak kehormatan warga
masyarakat dan negara, setelah melaksanakan penangkapan kemudian di
bawa ke mobil tahanan, unit pelindung dan unit penangkap kemudian kembali
ke formasi awal dengan aba-aba “LARI MAJU… JALAN…” (penangkapan
dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan);
c. unit pelindung dilengkapi dengan tameng pelindung dan pepper ball serta unit
kesehatan persiapan ”LARI MAJU...JALAN....”, unit pelindung dan Unit
kesehatan persiapan dengan aba-aba ”LARI MAJU… JALAN…” menuju ke
massa huru-hara guna memberikan penyelamatan terhadap korban huru-hara;
d. setelah melaksanakan penyelamatan bagi korban huru-hara kemudian di bawa
ke mobil ambulance, unit pelindung dan unit kesehatan kemudian kembali ke
formasi awal dengan aba-aba “LARI MAJU… JALAN…” (penyelamatan
dilakukan sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan);
e. kendaraan pengurai massa setelah menerima aba-aba ”PERSIAPAN”,
kemudian kendaraan pengurai massa mendekat di belakang Kompi atau
Detasemen PHH sambil membunyikan sirine sebagai tanda agar Kompi atau
Detasemen PHH memberikan tempat atau ruang untuk kendaraan pengurai
massa guna melakukan penyemprotan, kemudian diberikan aba - aba
”AWAS… SEMPROT”;
f. setelah …..
12
f. setelah dilaksanakan penyemprotan oleh kendaraan pengurai massa,
Komandan Kompi atau Kepala Detasemen PHH Brimob Polri memerintah
kepada Kompi atau Detasemen PHH Brimob Polri ”KOMPI ATAU
DETASEMEN …... DORONG MAJU ….. JALAN” (pasukan maju merapat ke
tengah dan menutupi kendaraan pengurai massa ); dan
g. setelah berhasil membubarkan massa perusuh, Kompi atau Detasemen PHH
kembali ke formasi banjar berbanjar atau banjar kolone dengan aba-aba dari
Komandan Kompi atau Kepala Detasemen PHH ”KOMPI ATAU
DETASEMEN... FORMASI BANJAR KOLONE... LARI MAJU... JALAN”.
(3) Tindakan tegas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Pasal 23
Cara bertindak PHH pada tahap pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf
c sebagai berikut:
a. Kepala Detasemen PHH wajib melaporkan perkembangan bahwa situasi dan kondisi
terakhir telah kondusif kepada Kapolda, baik secaralangsung maupun menggunakan
alat komunikasi;
b. menyerahterimakan tanggung jawab pemeliharaan situasi kamtibmas kepada Kepala
Kesatuan Kewilayahan;
c. menarik pasukan dari tempat kejadian ke tempat yang ditentukan;
d. melaksanakan konsolidasi pasukan di tempat yang dtentukan; dan
e. Kepala Detasemen PHH wajib membuat laporan setelah seluruh kekuatan dan
kemampuannya digunakan.
BAB IV
PERINTAH DAN PENGENDALIAN
Pasal 24
Perintah dan pengendalian PHH terdiri dari perintahdan pengendalian:
a. teknis; dan
b. taktis.
Pasal 25
Perintah dan pengendalian teknis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf a
mencakup penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH, yang
dilaksanakan oleh:
a. Kepala Korps Brimob Polri ( Kakorbrimob Polri ) pada tingkat Mabes Polri.
b. Kepala Satuan Brimob Polda ( Kasatbrimob Polda )pada tingkat Polda.
Pasal 26 …..
13
Pasal 26
(1) Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH oleh Kakorbrimob
Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilaksanakan atas permintaan
Kapolda setelah mendapat perintah dari Kapolri.
(2) Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH oleh Kakorbrimob
Polri dilaksanakan dengan cara memberikan perintah kepada Kasatbrimob Polda.
(3) Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH oleh Kasatbrimob
Polda dilaksanakan dengan cara memberikan perintah kepada Kepala Detasemen
PHH.
(4) Kepala Detasemen PHH melaksanakan lintas ganti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2).
Pasal 27
(1) Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH Satbrimob Polda
oleh Kasatbrimob Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b
dilaksanakan atas permintaan Kepala Satuan Kewilayahan di jajaran Polda setelah
mendapat perintah dari Kapolda.
(2) Penyiapan, pengerahan, dan penarikan kekuatan Detasemen PHH Satbrimob Polda
dilaksanakan dengan cara memberikan perintah kepada Kepala Detasemen PHH
Satbrimob Polda.
(3) Kepala Detasemen PHH Satbrimob Polda melaksanakan lintas ganti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
Pasal 28
Perintah dan pengendalian taktis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf b
disesuaikan dengan tempat dan hakikat ancaman.
BAB V
SUSUNAN KEKUATAN SATUAN PHH
Pasal 29
(1) Susunan kekuatan Satuan PHH terdiri dari satuan:
a. Kompi.
b. Detasemen.
(2) Susunan kekuatan Kompi dan Detasemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 30 …..
14
Pasal 30
(1) Selain susunan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, satuan PHH
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan.
(2) Peralatan dan perlengkapan Kompi atau Detasemen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua petunjuk pelaksanaan tentang PHH, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2010
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M.
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 133
Paraf:
1. Kakorbrimob Polri : ……
2. Kadivbinkum Polri : ……
3. Kasetum Polri : ……
4. Wakapolri : ……
0 komentar: